»

Tuesday, 8 November 2016

PERBANDINGAN PSP 06 DAN GAS CHAPTER 6

No
PSP 06
GAS Chapter 6
Keterangan tambahan
1
Pengantar
Introduction


. PSP 06 mengatur standar pelaksanaan untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu

. pemeriksaan tujuan tertentu dilakukan jika auditor diminta untuk menentukan sesuai atau tidak sesuainya suatu hal terhadap suatu kriteria tanpa memberikan rekomendasi atau perbaikan

. standar yang diberlakukan adalah standar atestatsi yang ditetapkan oleh IAI kecuali ditentukan lain
. Chapter 6 menyajikan standard dan panduan dalam pelaksanaan attestation engagements yang dilakukan sesuai dengan GAGAS.

. Dalam attestation engagement, GAGAS menggabungkan standar umum, pelaksanaan dan pelaporan milik AICPA kecuali yang dikecualikan atau dimodifikasi

. chapter ini menyajikan standar menurut AICPA dengan tambahan standar menurut GAGAS
Dalam GAS Chapter 6 tidak didefinisikan secara spesifik apa yang dimaksud dengan attestation engagement.

Rujukan standar dalam SPKN didasarkan pada IAI sedang pada GAS didasarkan pada AICPA
2
Hubungan dengan Standar Profesional Akuntan Publik oleh IAI
AICPA General and Field Work Standards for Attestation Engagement


. standar pemeriksaan memberlakukan standar pekerjaan lapangan  perikatan/ penugasan atestasi IAI yakni :
1.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
2.       Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan dalam laporan keuangan
. standar umum menyatakan bahwa auditor harus memiliki alasan untuk mempercayai bahwa pokok permasalahan memadai untuk dievaluasi berdasarkan kriteria yang sesuai dan tersedia bagi pengguna.

. standar pekerjaan lapangan menurut AICPA sama dengan standar menurut IAI
Standar umum tidak dimuat dalam PSP 06

Standar pekerjaan lapangan dalam GAS Chapter 6 sama dengan standar dalam PSP 06

3

Additional Government Auditing Standards


Standar Pelaksanaan tambahan adalah:
1.       Komunikasi pemeriksa
2.       Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
3.       Pengendalian intern
4.       Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan, fraud, abuse.
5.       Dokumentasi pemeriksaan
Standar tambahan yang ditetapkan oleh GAGAS serupa dengan yang termuat dengan SPKN namun dengan satu tambahan standar yakni :
e. developing elements of a finding (mengembangkan elemen-elemen temuan)

4
Komunikasi Pemeriksa
Auditor Communication during planning


. informasi yang harus dikomunikasikan berkaitan sifat, saat, dan lingkup pengujian, serta pelaporan kepada manajemen atau pihak yang meminta

. pada tahap perencanaan, pemeriksa mengkomunikasikan hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian dan pelaporan dan tingkat keyakinan serta kemungkinan pembatasan atas laporan hasil pemeriksaan demi mengurangi risiko salah interpretasi

. bentuk, isi dan intensitas komunikasi berdasar pertimbangan professional auditor. Komunikasi yang dilakukan harus di dokumentasikan

. informasi dapat dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggungjawab atas pemeriksaan yang lebih besar

. dalam hal pemeriksa ditugaskan karena permintaan entitas yg diperiksa atau pihak ketiga, komunikasi harus dilakukan kepada pihak-pihak tersebut secara tertulis

. tanggung jawab dalam penugasan pemeriksa harus dikomunikasikan kepada :
1.       Manajemen entitas yang diperiksa
2.       Lembaga pengawas manajemen (DPRD, dewan komisaris, komite audit)
3.       Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas hal yang diperiksa.

. komunikasi terhadap pengawas/manajemen entitas guna mendapat pemahaman atas obyek pemeriksaan dan pengendalian intern

. pengehentian pemeriksaan sebelum berakhir periode audit harus dikomunikasikan secara tertulis terkait alas an kepada pihak terkait

. pendapat pengehentian pemeriksaan atas nama dan untuk BPK harus dikonsultasikan dengan BPK dan selanjutnya BPK yang memutuskan

. Auditor/pemeriksan harus memberikan pemahaman kepada entitas terkait kegiatan yang dilaksanakan.

. Auditor juga harus mendapat pengakuan tertulis atau bukti tanggungjawab oleh entitas terkait subyek permasalahan atau asersi tertulis terkait tujuan perikatan. GAGAS memperluas pihak yang terlibat dalam komunikasi selama perencanaan.

Dalam tahap perencanaan, auditor harus mengkomunikasikan informasi terkait pemahaman atas kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis kepada entitas atau kepada pihak yang meminta penugasan.

Auditor harus berkomunikasi kepada komite legislatif ketika memeriksa entitas yang diawasi oleh komite legislatif.
Apabila tidak ditemukan adanya pihak yang berwenang mengawasi manajemen suatu entitas, auditor harus mendokumentasikan proses dan kesimpulan yang dicapai dalam menentukan pihak yang tepat untuk menerima komunikasi audit.

Informasi yang harus dikomunikasikan berdasarkan GAGAS:
1.       Sifat, waktu, tingkat pengujian dan pelaporan
2.       Tingkat keyakinan yang disajikan
3.       Potensi pembatasan dalam pelaporan untuk mengurangi risiko misinterpretasi

Menurut GAS, bila terjadi penghentian pemeriksaan sebelum waktunya, auditor harus mendokumentasikan hasil yang didapatkan sementara dan alasan penghentian. Penentuan bagaimana mengkomunikasikan pengehentian kepada pihak yang berwenang tergantung dari fakta dan keadaan serta professional judgement.
Jenis Informasi yang dikomunikasikan oleh auditor kepada pihak yang terkait termasuk pada tahap perencanaan berdasarkan SPKN dan GAS secara garis besar sama


Di Indonesia tidak ditemukan adanhya suatu entitas yang tidak memiliki pengawas atau tidak jelas status kepengawasannya.

Kewenangan penghentian kegiatan pemeriksaan di Indonesia yang spesifik untuk dan atas nama BPK di miliki oleh BPK sedangkan untuk mekanisme penghentian pemeriksaan oleh GAS belum secara spesifik menyebutkan pihak yang berwenang.
5
Pertimbangan Terhadap Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
Previous Audits and Attestation Engagements


Pemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi:
1. pemeriksaan keuangan,
2. pemeriksaan kinerja
3. pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
4. studi lain yang sebelumnya telah  dilaksanakan yang berkaitan dengan hal yang diperiksa.
Ketika merencanakan perikatan, auditor meminta kepada manajemen  untuk mengidentifikasi:
1. audit tahun lalu
2. perikatan atesitas
3. hal lain yang berhubungan langsung dengan pemeriksaan sekarang
4. bagaimana pelaksanaan rekomendasi sebelumnya.



. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menentukan:
1. periode yang harus diperhitungkan,
2. lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan,
3. pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.

- Auditor harus menggunakan informasi diatas untuk
1. Menilai Risiko
2. Menentukan sifat, waktu, dan cakupan kerja saat ini,
3. kemampuan implementasi tindakan yang yang tepat digunakan untuk tujuan oemeriksaan sekarang



- manfaat pemeriksaan atestasi adalah terletak pada efektifitas penyelesaian rekomendasi yang dilaksanakan oleh entitas yang diperiksa
- entitas bertanggung jawab untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa
- pemeriksa harus merekomendasikan entitas untuk memantau secara terus menerus atas temuan pemeriksaan dan rekomendasinya



- manajemen dapat menerima sanksi apabila tidak melakukan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya
- pemeriksa harus menilai apakah manajemen sudah menyiapkan system pemantauan tidak lanjut pemeriksaan, estern atau intern.
- pemeriksa perlu memastikan bahwa seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau hasil pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya oleh manajemen.


6
Pengendalian Intern
Internal Control


Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk  eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa
Sama


Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan.

Sama


Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk penggunaan sumber daya entitas.
b. Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pengamanan aktiva.
Kekurangan internal control terjadi saat desain atau pelaksanaan control tidak memperbolehkan manajemen atau pegawai, pada situasi normal bekerja sesuai fungsi mereka, mencegah, mendeteksi atau meperbaiki kesalahan pada asersi yang dibuat manajemen secara tepat waktu.



Kekurangan desain terjadi saat:
1. kontrol yang dibutuhkan berbeda dengan tujuan control
2. control yang ada tidak didesain secara baik, meskipun sudah dijalankan dengan baik, tidak memenuhi tujuan control.
Kekurangan pada pelksanaan kontrol terjadi saat:
1. pelaksaaan control yang sudah didesain dengan baik tidak berjalan dengan semestinya
2. pegawai tidak cakap dalam melaksakanan control internal


7
Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan; kecurangan (fraud); serta ketidakpatutan (abuse)



Fraud/ Kecurangan adalah satu jenis tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh sesuatu
dengan cara menipu.
Abuse/ Ketidakpatutan adalah perbuatan yang jauh berada di luar pikiran yang masuk akal atau di luar
praktik-praktik sehat yang lazim.

Fraud is a type of illegal act involving the obtaining of something of
value through willful misrepresentation
Abuse involves behavior that is deficient or improper when compared with behavior that a prudent person would consider reasonable and necessary business practice given the facts and circumstances.

Definisi

Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional untuk merancang pemeriksaan guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan yang material. Pemeriksa harus melakukan asesmen terhadap risiko dan efek yang mungkin terjadi. Selanjutnya mendokumentasikan hasil identifikasi , tanggapan, dan kesimpulan pemeriksa

Sama
Level Eksaminasi

Pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan keterjadiaan dan  menentukan dampak dari kecurangan/penyimpangan. Karena pemeriksa tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas aspek tersebut jika belum ditentukan oleh prosedur pemeriksaan.
Karena lingkup pada level ini sangat terbatas, pemeriksa dilarang memberikan jaminan yang memadai (reasonable assurance) untuk mendeteksi kecurangan/ penyimpangan.

Mengingat penentuan ketidakpatutan (abuse) merupakan hal yang subjektif, pemeriksa tidak diminta untuk memberikan  jaminan yang memadai  dalam pendeteksian abuse

Level Reviu/ Prosedur yang disepakati


Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menghindari adanya interferensi dengan suatu investigasi/ legal proceedings saat mencari indikasi terjadinya fraud/abuse sebelum memperluas dan melaksanakan prosedur tambahan

Sama
Keterkaitan dengan Hukum

Unsur-Unsur Temuan: kondisi, kriteria, akibat, dan sebab.
Akan tetapi, suatu temuan tidak harus mengandung unsur akibat dan atau sebab sepanjang temuan tersebut memenuhi tujuan pemeriksaan.

Sama
Pengembangan Unsur Temuan
8
Dokumentasi Pemeriksaan
Attest Documentation


“Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa”.

Bentuk dan isi dokumentasi pemeriksaan harus dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan menggambarkan catatan penting mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa sesuai dengan standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis, dan isi dokumentasi pemeriksaan didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
Auditor harus mempersiapkan dokumentasi atestasi sehubungan dengan setiap keterlibatan dalam detail yang cukup untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang pekerjaan yang dilakukan (termasuk sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur keterlibatan dilakukan); bukti yang diperoleh dan sumbernya; dan kesimpulan yang dicapai.

Auditor harus menyiapkan dokumentasi atestasi secara cukup rinci untuk memungkinkan auditor yang berpengalaman, tidak memiliki koneksi sebelumnya untuk keterlibatan atestasi, untuk memahami dari dokumentasi sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur yang dilakukan dan bukti yang diperoleh dan sumber dan kesimpulan yang dicapai, termasuk bukti yang mendukung penilaian yang signifikan auditor dan kesimpulan. Auditor harus menyiapkan dokumentasi atestasi yang berisi dukungan untuk temuan, kesimpulan, dan rekomendasi sebelum mereka mengeluarkan laporan mereka.
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan kalimat yang berbeda

Dokumentasi pemeriksaan memberikan tiga manfaat, yaitu:
 a. Memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil pemeriksaan.
 b. Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan  pemeriksaan.
 c. Memungkinkan pemeriksa lain untuk mereviu kualitas pemeriksaan.
Dokumentasi memberikan dukungan utama untuk
a. pernyataan dalam pertunangan melaporkan bahwa auditor melakukan keterlibatan atestasi sesuai dengan Gagas dan standar-standar lainnya dikutip dan
b. kesimpulan auditor.

Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan kalimat yang berbeda

Dokumentasi pemeriksaan juga harus memuat:
a. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk kriteria  pengambilan uji-petik yang digunakan.
b. Dokumentasi pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung simpulan dan pertimbangan profesional.
 c. Bukti tentang reviu supervisi terhadap pemeriksaan yang dilakukan.
d. Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan beserta alasan dan akibatnya.
Auditor juga harus mendokumentasikan berikut untuk keterlibatan atestasi dilakukan di bawah GAGAS:
a. tujuan, ruang lingkup, dan metodologi keterlibatan atestasi;
b. pekerjaan yang dilakukan untuk mendukung penilaian yang signifikan dan kesimpulan, termasuk deskripsi transaksi dan catatan diperiksa;
c. bukti reviu supervisi, sebelum laporan keterlibatan dikeluarkan, dari pekerjaan yang dilakukan yang mendukung temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang terkandung dalam laporan keterlibatan; dan
d. Pertimbangan auditor bahwa prosedur direncanakan akan dirancang untuk mencapai tujuan perikatan atestasi ketika (1) bukti yang diperoleh tergantung pada sistem informasi terkomputerisasi, (2) bukti tersebut merupakan bahan untuk tujuan keterlibatan, dan (3) auditor tidak bergantung pada efektivitas pengendalian internal atas sistem-sistem komputerisasi yang menghasilkan bukti. Auditor harus mendokumentasikan (1) alasan untuk menentukan sifat, saat, dan lingkup prosedur yang direncanakan; (2) jenis dan kompetensi bukti yang tersedia diproduksi di luar sistem informasi yang terkomputerisasi, atau rencana untuk pengujian langsung data yang dihasilkan dari sistem informasi yang terkomputerisasi; dan (3) efek pada laporan keterlibatan atestasi jika bukti yang dikumpulkan tidak mampu dasar memadai untuk mencapai tujuan keterlibatan.

Ketika auditor tidak mematuhi persyaratan GAGAS yang berlaku karena hukum, peraturan, pembatasan ruang lingkup, pembatasan akses ke catatan, atau masalah lain yang berdampak pada keterlibatan, auditor harus mendokumentasikan keberangkatan, dampak pada keterlibatan dan kesimpulan auditor. Hal ini berlaku untuk keberangkatan dari persyaratan wajib dan persyaratan dugaan wajib di mana prosedur alternatif yang dilakukan dalam keadaan tidak cukup untuk mencapai tujuan standar. (poin d pada psp 06 disamping)
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan kalimat yang berbeda
Poin d pada PSP 06 dijadikan satu paragraph tersendri pada GAS Chapter 6

Organisasi pemeriksa harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumentasi pemeriksaan selama waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi pemeriksa harus menjaga dengan baik dokumentasi yang berkaitan dengan setiap pemeriksaan. Organisasi pemeriksa harus mengembangkan kebijakan dan kriteria yang jelas guna menghadapi situasi bila ada permintaan dari pihak ekstern yang meminta akses terhadap dokumentasi, khususnya yang berhubungan dengan situasi di mana pihak ekstern mencoba untuk mendapatkannya secara tidak langsung kepada pemeriksa mengenai hal-hal yang tidak dapat mereka peroleh secara langsung dari entitas yang diperiksa. Kebijakan dimaksud perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi organisasi pemeriksa atau entitas yang diperiksa.

Organisasi Audit harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk penyimpanan yang aman dan retensi dokumentasi selama waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan hukum, peraturan, dan administrasi untuk retensi catatan. Apakah dokumentasi keterlibatan dalam kertas, elektronik, atau media lainnya, integritas, aksesibilitas, dan retrievability dari informasi yang mendasari dapat dikompromikan jika dokumentasi diubah, ditambahkan, atau dihapus tanpa sepengetahuan auditor, atau jika dokumentasi hilang atau rusak. Untuk dokumentasi atestasi yang dipertahankan secara elektronik, organisasi audit harus membangun sistem informasi kontrol mengenai mengakses dan memperbarui dokumentasi atestasi.
Organisas Audit harus mengembangkan kebijakan untuk menangani permintaan oleh pihak luar untuk mendapatkan akses ke membuktikan dokumentasi, terutama ketika pihak luar mencoba untuk mendapatkan informasi secara tidak langsung melalui auditor bukan langsung dari entitas. Dalam mengembangkan kebijakan tersebut, organisasi audit harus menentukan apa hukum dan peraturan berlaku, jika ada.
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan kalimat yang berbeda
8
Pemberlakuan Standar Pemeriksaan
Tidak ada


Pernyataan Standar Pemeriksaan ini efektif berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan.