No
|
PSP 06
|
GAS Chapter 6
|
Keterangan tambahan
|
1
|
Pengantar
|
Introduction
|
|
. PSP 06 mengatur standar pelaksanaan untuk
pemeriksaan dengan tujuan tertentu
. pemeriksaan tujuan tertentu dilakukan jika
auditor diminta untuk menentukan sesuai atau tidak sesuainya suatu hal
terhadap suatu kriteria tanpa memberikan
rekomendasi atau perbaikan
. standar yang diberlakukan adalah standar
atestatsi yang ditetapkan oleh IAI kecuali ditentukan lain
|
. Chapter 6 menyajikan standard dan panduan dalam
pelaksanaan attestation engagements yang dilakukan sesuai dengan GAGAS.
. Dalam attestation engagement, GAGAS
menggabungkan standar umum, pelaksanaan dan pelaporan milik AICPA kecuali
yang dikecualikan atau dimodifikasi
. chapter ini menyajikan standar menurut AICPA
dengan tambahan standar menurut GAGAS
|
Dalam GAS Chapter 6 tidak didefinisikan secara
spesifik apa yang dimaksud dengan attestation engagement.
Rujukan standar dalam SPKN didasarkan pada IAI
sedang pada GAS didasarkan pada AICPA
|
|
2
|
Hubungan
dengan Standar Profesional Akuntan Publik oleh IAI
|
AICPA
General and Field Work Standards for Attestation Engagement
|
|
. standar pemeriksaan memberlakukan standar
pekerjaan lapangan perikatan/
penugasan atestasi IAI yakni :
1. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi
2. Bukti
yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan
dalam laporan keuangan
|
. standar umum menyatakan bahwa auditor harus
memiliki alasan untuk mempercayai bahwa pokok permasalahan memadai untuk
dievaluasi berdasarkan kriteria yang sesuai dan tersedia bagi pengguna.
. standar pekerjaan lapangan menurut AICPA sama dengan standar menurut IAI
|
Standar umum tidak dimuat dalam PSP 06
Standar pekerjaan lapangan dalam GAS Chapter 6
sama dengan standar dalam PSP 06
|
|
3
|
Additional
Government Auditing Standards
|
||
Standar Pelaksanaan tambahan adalah:
1. Komunikasi
pemeriksa
2. Pertimbangan
terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
3. Pengendalian
intern
4. Merancang
pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan
perundang-undangan, fraud, abuse.
5. Dokumentasi
pemeriksaan
|
Standar tambahan yang ditetapkan oleh GAGAS
serupa dengan yang termuat dengan SPKN namun
dengan satu tambahan standar yakni :
e. developing
elements of a finding (mengembangkan elemen-elemen temuan)
|
||
4
|
Komunikasi
Pemeriksa
|
Auditor
Communication during planning
|
|
. informasi
yang harus dikomunikasikan berkaitan sifat, saat, dan lingkup pengujian,
serta pelaporan kepada manajemen atau pihak yang meminta
. pada tahap perencanaan, pemeriksa
mengkomunikasikan hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian
dan pelaporan dan tingkat keyakinan serta kemungkinan pembatasan atas laporan
hasil pemeriksaan demi mengurangi risiko salah interpretasi
. bentuk, isi dan intensitas komunikasi berdasar
pertimbangan professional auditor. Komunikasi yang dilakukan harus di
dokumentasikan
. informasi dapat dikomunikasikan kepada pihak
yang bertanggungjawab atas pemeriksaan yang lebih besar
. dalam hal pemeriksa ditugaskan karena
permintaan entitas yg diperiksa atau pihak ketiga, komunikasi harus dilakukan
kepada pihak-pihak tersebut secara tertulis
. tanggung jawab dalam penugasan pemeriksa harus
dikomunikasikan kepada :
1. Manajemen
entitas yang diperiksa
2. Lembaga
pengawas manajemen (DPRD, dewan komisaris, komite audit)
3. Pihak
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas hal yang diperiksa.
. komunikasi terhadap pengawas/manajemen entitas
guna mendapat pemahaman atas obyek pemeriksaan dan pengendalian intern
. pengehentian pemeriksaan sebelum berakhir
periode audit harus dikomunikasikan secara tertulis terkait alas an kepada
pihak terkait
. pendapat pengehentian pemeriksaan atas nama dan
untuk BPK harus dikonsultasikan dengan BPK dan selanjutnya BPK yang
memutuskan
|
. Auditor/pemeriksan harus memberikan pemahaman
kepada entitas terkait kegiatan yang dilaksanakan.
. Auditor juga harus mendapat pengakuan tertulis
atau bukti tanggungjawab oleh entitas terkait subyek permasalahan atau asersi
tertulis terkait tujuan perikatan. GAGAS memperluas pihak yang terlibat dalam
komunikasi selama perencanaan.
Dalam tahap perencanaan, auditor harus
mengkomunikasikan informasi terkait pemahaman atas kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam bentuk tertulis kepada entitas atau kepada pihak yang
meminta penugasan.
Auditor harus berkomunikasi kepada komite
legislatif ketika memeriksa entitas yang diawasi oleh komite legislatif.
Apabila tidak ditemukan adanya pihak yang
berwenang mengawasi manajemen suatu entitas, auditor harus mendokumentasikan
proses dan kesimpulan yang dicapai dalam menentukan pihak yang tepat untuk
menerima komunikasi audit.
Informasi yang harus dikomunikasikan berdasarkan
GAGAS:
1. Sifat,
waktu, tingkat pengujian dan pelaporan
2. Tingkat
keyakinan yang disajikan
3. Potensi
pembatasan dalam pelaporan untuk mengurangi risiko misinterpretasi
Menurut GAS, bila terjadi penghentian pemeriksaan
sebelum waktunya, auditor harus mendokumentasikan hasil yang didapatkan
sementara dan alasan penghentian. Penentuan bagaimana mengkomunikasikan
pengehentian kepada pihak yang berwenang tergantung dari fakta dan keadaan
serta professional judgement.
|
Jenis Informasi yang dikomunikasikan oleh auditor
kepada pihak yang terkait termasuk pada tahap perencanaan berdasarkan SPKN
dan GAS secara garis besar sama
Di Indonesia tidak ditemukan adanhya suatu
entitas yang tidak memiliki pengawas atau tidak jelas status kepengawasannya.
Kewenangan penghentian kegiatan pemeriksaan di
Indonesia yang spesifik untuk dan atas nama BPK di miliki oleh BPK sedangkan
untuk mekanisme penghentian pemeriksaan oleh GAS belum secara spesifik
menyebutkan pihak yang berwenang.
|
|
5
|
Pertimbangan
Terhadap Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
|
Previous
Audits and Attestation Engagements
|
|
Pemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas
yang diperiksa untuk mengidentifikasi:
1. pemeriksaan keuangan,
2. pemeriksaan kinerja
3. pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
4. studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan yang berkaitan dengan hal yang
diperiksa.
|
Ketika merencanakan perikatan, auditor meminta
kepada manajemen untuk
mengidentifikasi:
1. audit tahun lalu
2. perikatan atesitas
3. hal lain yang berhubungan langsung dengan
pemeriksaan sekarang
4. bagaimana pelaksanaan rekomendasi sebelumnya.
|
||
. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesionalnya dalam menentukan:
1. periode yang harus diperhitungkan,
2. lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan
untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan,
3. pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan
prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
|
- Auditor harus menggunakan informasi
diatas untuk
1. Menilai Risiko
2. Menentukan sifat, waktu, dan cakupan kerja
saat ini,
3. kemampuan implementasi tindakan yang yang tepat
digunakan untuk tujuan oemeriksaan sekarang
|
||
- manfaat pemeriksaan atestasi adalah
terletak pada efektifitas penyelesaian rekomendasi yang dilaksanakan oleh
entitas yang diperiksa
- entitas bertanggung jawab untuk
memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa
- pemeriksa harus merekomendasikan
entitas untuk memantau secara terus menerus atas temuan pemeriksaan dan
rekomendasinya
|
|||
- manajemen dapat menerima sanksi apabila
tidak melakukan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya
- pemeriksa harus menilai apakah
manajemen sudah menyiapkan system pemantauan tidak lanjut pemeriksaan, estern
atau intern.
- pemeriksa perlu memastikan bahwa
seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau hasil
pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya oleh manajemen.
|
|||
6
|
Pengendalian
Intern
|
Internal
Control
|
|
Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan
merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus
memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya
material terhadap hal yang diperiksa
|
Sama
|
||
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu
pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang
bersifat keuangan maupun non-keuangan.
|
Sama
|
||
Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk
penggunaan sumber daya entitas.
b. Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk
laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun
ekstern.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Pengamanan aktiva.
|
Kekurangan internal control terjadi saat desain
atau pelaksanaan control tidak memperbolehkan manajemen atau pegawai, pada
situasi normal bekerja sesuai fungsi mereka, mencegah, mendeteksi atau
meperbaiki kesalahan pada asersi yang dibuat manajemen secara tepat waktu.
|
||
Kekurangan desain terjadi saat:
1. kontrol yang dibutuhkan berbeda dengan tujuan
control
2. control yang ada tidak didesain secara baik,
meskipun sudah dijalankan dengan baik, tidak memenuhi tujuan control.
Kekurangan pada pelksanaan kontrol terjadi saat:
1. pelaksaaan control yang sudah didesain dengan
baik tidak berjalan dengan semestinya
2. pegawai tidak cakap dalam melaksakanan control
internal
|
|||
7
|
Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi
terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
kecurangan (fraud); serta ketidakpatutan (abuse)
|
||
Fraud/ Kecurangan adalah satu jenis tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja
untuk memperoleh sesuatu
dengan
cara menipu.
Abuse/ Ketidakpatutan adalah perbuatan yang jauh berada di luar pikiran yang
masuk akal atau di luar
praktik-praktik
sehat yang lazim.
|
Fraud is a type of illegal act involving the
obtaining of something of
value
through willful misrepresentation
Abuse
involves behavior that is deficient or improper when compared with behavior
that a prudent person would consider reasonable and necessary business
practice given the facts and circumstances.
|
Definisi
|
|
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesional untuk merancang pemeriksaan guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan
yang material. Pemeriksa harus melakukan asesmen terhadap risiko dan efek
yang mungkin terjadi. Selanjutnya mendokumentasikan hasil identifikasi ,
tanggapan, dan kesimpulan pemeriksa
|
Sama
|
Level Eksaminasi
|
|
Pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan
untuk memastikan keterjadiaan dan
menentukan dampak dari kecurangan/penyimpangan. Karena pemeriksa tidak
memiliki kewajiban untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas aspek
tersebut jika belum ditentukan oleh prosedur pemeriksaan.
Karena lingkup pada level ini sangat terbatas, pemeriksa dilarang memberikan
jaminan yang memadai (reasonable assurance) untuk mendeteksi kecurangan/
penyimpangan.
|
Mengingat penentuan ketidakpatutan (abuse)
merupakan hal yang subjektif, pemeriksa
tidak diminta untuk memberikan
jaminan yang memadai dalam
pendeteksian abuse
|
Level Reviu/ Prosedur yang disepakati
|
|
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesional untuk menghindari adanya interferensi dengan suatu investigasi/ legal
proceedings saat mencari indikasi terjadinya fraud/abuse sebelum memperluas
dan melaksanakan prosedur tambahan
|
Sama
|
Keterkaitan dengan Hukum
|
|
Unsur-Unsur Temuan: kondisi, kriteria, akibat, dan sebab.
Akan
tetapi, suatu temuan tidak harus mengandung unsur akibat dan atau sebab
sepanjang temuan tersebut memenuhi tujuan pemeriksaan.
|
Sama
|
Pengembangan Unsur Temuan
|
|
8
|
Dokumentasi
Pemeriksaan
|
Attest
Documentation
|
|
“Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara
dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi
pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa
yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut
dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti
yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa”.
Bentuk dan isi dokumentasi pemeriksaan harus
dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing
pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan
menggambarkan catatan penting mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan oleh
pemeriksa sesuai dengan standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis, dan
isi dokumentasi pemeriksaan didasarkan atas pertimbangan profesional
pemeriksa.
|
Auditor harus mempersiapkan dokumentasi atestasi
sehubungan dengan setiap keterlibatan dalam detail yang cukup untuk
memberikan pemahaman yang jelas tentang pekerjaan yang dilakukan (termasuk
sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur keterlibatan dilakukan); bukti
yang diperoleh dan sumbernya; dan kesimpulan yang dicapai.
Auditor harus menyiapkan dokumentasi atestasi
secara cukup rinci untuk memungkinkan auditor yang berpengalaman, tidak
memiliki koneksi sebelumnya untuk keterlibatan atestasi, untuk memahami dari
dokumentasi sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur yang dilakukan dan
bukti yang diperoleh dan sumber dan kesimpulan yang dicapai, termasuk bukti
yang mendukung penilaian yang signifikan auditor dan kesimpulan. Auditor
harus menyiapkan dokumentasi atestasi yang berisi dukungan untuk temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi sebelum mereka mengeluarkan laporan mereka.
|
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan
kalimat yang berbeda
|
|
Dokumentasi pemeriksaan memberikan tiga manfaat,
yaitu:
a.
Memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil pemeriksaan.
b.
Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan.
c.
Memungkinkan pemeriksa lain untuk mereviu kualitas pemeriksaan.
|
Dokumentasi memberikan dukungan utama untuk
a. pernyataan dalam pertunangan melaporkan bahwa
auditor melakukan keterlibatan atestasi sesuai dengan Gagas dan standar-standar
lainnya dikutip dan
b. kesimpulan auditor.
|
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan
kalimat yang berbeda
|
|
Dokumentasi pemeriksaan juga harus memuat:
a. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan,
termasuk kriteria pengambilan
uji-petik yang digunakan.
b. Dokumentasi pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendukung simpulan dan pertimbangan profesional.
c. Bukti
tentang reviu supervisi terhadap pemeriksaan yang dilakukan.
d. Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang
tidak diterapkan beserta alasan dan akibatnya.
|
Auditor juga harus mendokumentasikan berikut
untuk keterlibatan atestasi dilakukan di bawah GAGAS:
a. tujuan, ruang lingkup, dan metodologi
keterlibatan atestasi;
b. pekerjaan yang dilakukan untuk mendukung
penilaian yang signifikan dan kesimpulan, termasuk deskripsi transaksi dan
catatan diperiksa;
c. bukti reviu supervisi, sebelum laporan
keterlibatan dikeluarkan, dari pekerjaan yang dilakukan yang mendukung
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang terkandung dalam laporan
keterlibatan; dan
d. Pertimbangan auditor bahwa prosedur
direncanakan akan dirancang untuk mencapai tujuan perikatan atestasi ketika
(1) bukti yang diperoleh tergantung pada sistem informasi terkomputerisasi,
(2) bukti tersebut merupakan bahan untuk tujuan keterlibatan, dan (3) auditor
tidak bergantung pada efektivitas pengendalian internal atas sistem-sistem
komputerisasi yang menghasilkan bukti. Auditor harus mendokumentasikan (1)
alasan untuk menentukan sifat, saat, dan lingkup prosedur yang direncanakan;
(2) jenis dan kompetensi bukti yang tersedia diproduksi di luar sistem
informasi yang terkomputerisasi, atau rencana untuk pengujian langsung data
yang dihasilkan dari sistem informasi yang terkomputerisasi; dan (3) efek
pada laporan keterlibatan atestasi jika bukti yang dikumpulkan tidak mampu
dasar memadai untuk mencapai tujuan keterlibatan.
Ketika auditor tidak mematuhi persyaratan GAGAS
yang berlaku karena hukum, peraturan, pembatasan ruang lingkup, pembatasan
akses ke catatan, atau masalah lain yang berdampak pada keterlibatan, auditor
harus mendokumentasikan keberangkatan, dampak pada keterlibatan dan
kesimpulan auditor. Hal ini berlaku untuk keberangkatan dari persyaratan
wajib dan persyaratan dugaan wajib di mana prosedur alternatif yang dilakukan
dalam keadaan tidak cukup untuk mencapai tujuan standar. (poin d pada psp 06
disamping)
|
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan
kalimat yang berbeda
Poin d pada PSP 06 dijadikan satu paragraph
tersendri pada GAS Chapter 6
|
|
Organisasi pemeriksa harus menetapkan kebijakan
dan prosedur yang wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumentasi
pemeriksaan selama waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi pemeriksa harus menjaga dengan baik
dokumentasi yang berkaitan dengan setiap pemeriksaan. Organisasi pemeriksa
harus mengembangkan kebijakan dan kriteria yang jelas guna menghadapi situasi
bila ada permintaan dari pihak ekstern yang meminta akses terhadap
dokumentasi, khususnya yang berhubungan dengan situasi di mana pihak ekstern
mencoba untuk mendapatkannya secara tidak langsung kepada pemeriksa mengenai
hal-hal yang tidak dapat mereka peroleh secara langsung dari entitas yang
diperiksa. Kebijakan dimaksud perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi organisasi pemeriksa atau entitas yang
diperiksa.
|
Organisasi Audit harus menetapkan kebijakan dan
prosedur untuk penyimpanan yang aman dan retensi dokumentasi selama waktu
yang cukup untuk memenuhi persyaratan hukum, peraturan, dan administrasi
untuk retensi catatan. Apakah dokumentasi keterlibatan dalam kertas,
elektronik, atau media lainnya, integritas, aksesibilitas, dan retrievability
dari informasi yang mendasari dapat dikompromikan jika dokumentasi diubah,
ditambahkan, atau dihapus tanpa sepengetahuan auditor, atau jika dokumentasi
hilang atau rusak. Untuk dokumentasi atestasi yang dipertahankan secara
elektronik, organisasi audit harus membangun sistem informasi kontrol
mengenai mengakses dan memperbarui dokumentasi atestasi.
Organisas Audit harus mengembangkan kebijakan
untuk menangani permintaan oleh pihak luar untuk mendapatkan akses ke
membuktikan dokumentasi, terutama ketika pihak luar mencoba untuk mendapatkan
informasi secara tidak langsung melalui auditor bukan langsung dari entitas.
Dalam mengembangkan kebijakan tersebut, organisasi audit harus menentukan apa
hukum dan peraturan berlaku, jika ada.
|
Pada intinya sama hanya disampaikan dalam susunan
kalimat yang berbeda
|
|
8
|
Pemberlakuan
Standar Pemeriksaan
|
Tidak ada
|
|
Pernyataan Standar Pemeriksaan ini efektif
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan.
|
Tuesday, 8 November 2016
PERBANDINGAN PSP 06 DAN GAS CHAPTER 6
Subscribe to:
Posts (Atom)